FAHAM ISLAM AHLUSSUNNAH WALJAMAAH
DAN HALUAN BERMADZHAB
Dikutip Oleh : Zainur romli
Islam adalah
agama Allah SWT, yang diwahyukan ( disampaikan sebagai wahyu )
Kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW kemudian diteruskan kepada para sahabat
dengan dua perwujudan Al Qur’an dan Al Hadits. Sahabat adalah generasi pertama
penganut Islam yang menerima ajaran,bimbingan,dan pengawasan melaksanakan
ajaran-ajaran tersebut langsung dari Rasulullah SAW. Pasti,ajaran dan
pengalaman Islam pada zaman itu,pada era Rasulullah SAW bersama para shahabat,sebagaimana
disebut dalam sebuah hadits :
” Apa yang
aku bersama para shahabatku berada di atasnya ”
( atau dengan kata lain : ajaran dan pengamalan Islam pada zaman Rasulullah
SAW bersama shahabatnya ) adalah yang paling sempurna. Maa ana
’alaihi wa ash-habiy
itulah ajaran Assunnah Waljamaah, yang para penganutnya disebut
Ahlussunnah Waljamaah.
Jelas, bahwa para shahabat
adalah Ahlussunnah Waljamaah. Kemudian,
bagaimana kaum muslimin sesudah zaman shahabat yang tidak beerada pada zaman Maa Ana
’Alaihi Wa ash-habiy ?. Mengenai hal ini, kita kembali kepada dasar
keyakinan ( keimanan ) kita bahwa Islam adalah agama
yang sempurna, benar dan lengkap. Segala hal diatur oleh Islam, meskipun tidak
selalu secararinci dan terlihat masih kaku. Bahkan kesempurnaan Islam terletak
pada keluwesannya,kelenturannya mengatur segala sesuatu :
a. ada yang diatur dengan ketat dan rinci.
b. Ada yang diatur dengan longgar dan lentur,
dengan kadar kelenturan dan kelonggaran yang berbeda.
Umumnya hal-hal yang bersifat ibadah mahdlah (
ritual ) diatur secara ketat dan rinci, sedang hal-hal yang bersifat mu’amalah
( sosial ) diatur secara lentur – sekali lagi dengan kadar keketatan dan
kelenturan yang berbeda.
Islam pada era Rasulullah
SAW dan para shahabat, Ana ’Alaihi Wa Ash-habiy itu adalah Islam yang stndar,
Islam yang baku. Tetapi karena Islam itu untuk seluruh ummat manusia dan untuk
sepanjang zaman, maka yang staandar dan yang baku itu sebagian harus dapat
dikembangkan secara terkendali supaya tidak kehilangan standar, dan tidak
kehilangan kebakuannya.
Tentu pengembangan secara terkendali
itu sangat tidak mudah, memerlukan persyaratan yang berat, baik mengenai pelaku
pengembangannya maupun proses, prosedur dan metode yang digunakan. Pengembangan
terkendali itulah yang lazim disebut dengan istilah IJTIHAD, yaitu pengerahan
daya fikir untuk menemukan pendapat agama tentang hal-hal baru yang tidak
disebut secara jelas/tegas ( sharih ) di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, tetapi
tetap selalu pada garis ajaran Al Qur’an dan Al Hadits.
Rasulullah SAW pernah
menguji shahabat Mu’adz Bin Jabal RA, ketika akan diutus ke Yaman untuk
mengajar ummat Islam disana, sebagai berikut :
-
Berdasar apa ajaran yang akan anda
sampaikan ?
-
Berdasar Kitabullah, jawab shahabat
Mu’adz.
-
Kalau anda tidak menemukan dasarnya di dalam
Kitabullah ?
-
Dengan dasar Sunnatu Rasulillah.
-
Kalau anda tidak menemukan dasarnya di
Sunnah Rasulillah ?
-
Saya akan ber IJTIHAD dengan pikiranku sendiri.
Rasulullah SAW
membenarkan jawaban-jawaban shahabat Mu’adz tersebut. Harus kita ingat, bahwa
yang dibenarkan berijtihad adalah tokoh setingkat shahabat Mu’adz, tidak
sembarang orang. Memang,
ijtihad adalah satu-satunya pintu pengembangan ajaran Islam, tetapi tidak semua
orang mampu melewatinnya.
Sejak zaman shahabat
sampai tabi’in hingga tabi’ttabi’in banyak muncul tokoh-tokoh yang mampu
berijtihad, meskipun tingkat ijtihad mereka berbeda-beda. Ada yang berijtihad
mengenai satu dua masalah saja, ada yang mampu berijtihad untuk merinci hasil
ijtihad tokoh lain, ada yang yang mampu berijtihad dengan menggunakan metode
dan prosedur yang diciptakan oleh mujtahid lain, dan seterusnya.
Yang tertinggi tingkatnya
di antara para mujtahid itu adalah tokoh mujtahid yang mampu berijtihad dengan
menggunakan metode dan prosedur yang diciptakan ( dirumuskan ) sendiri.
Mujtahid setingkat ini lazim disebut dengan istilah Mujtahid Muthlaq Mustaqil (
Mujtahid bebas mandiri ). Mujtahid setingkat ini tidak banyak jumlahnya. Yang
paling terkenal karena metode ijtihadnya dan hasil-hasilnnya dicatat dengan
baik oleh murid dan para pengikutnya adalah para Imam, seperti Imam Maliki,
Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali – meskipun Mujtahid Muthlaq Mustaqil
tidak hanya empat imam tersebut. Banyak tokoh-tokoh lain yang setingkat dengan
mereka, tetapi tidak sepopuler para imam tersebut, karena metode dan
hasil-hasil ijtihadnya tidak se tertib yang empat itu dikarenakan dicatat dengan
rapi oleh murid-murid dan para pengikutnya.
Para Mujtahid Muthlaq
Mustaqil itulah yang disebut Pendiri Madzhab, yang mana mereka merumuskan
metode memahami Al Qur’an dan Al Hadits serta mengambil kesimpulan ( istinbath
) dari Al Qur’an dan Al Hadits. Sebagai perwujudan dari sikap hati-hati (
ikhtiath ), NU memilih salah satu dari empat madzhab yang dibangun oleh empat
Imam Madzhab tersebut.
Bermadzhab berarti
mengikuti metode pemahaman terhadap Al Qur’an dan Al Hadits untuk mendapatkan
kesimpulan pendapat ( istinbath ) adalah merupakan satu-satunya kendali di
dalam pengembangan ajaran Islam yang baku dan standar agar hasil ijtihad
tersebut dapat menjadikan Islam sebagai agama untuk seluruh ummat manusia
sepanjang zaman, tanpa menyimpang dari garis standar itu.
Bermadzhab yang semula
berarti mengikuti metode ijtihad itu berkembang berarti juga mengikuti
hasil-hasil ijtihad tertentu. Maka muncul istilah Bermadzhab Manhaji yang berarti mengikuti metode ijtihad, dan istilah Bermadzhab
Qawly
dalam arti mengikuti qawl ( pendapat ) atau hasil ijtihad.
Sesungguhnya setiap orang
itu bermadzhab, baik manhajiy maupun qawliy menurut kemampuannya
masing-masing. Kalau tidak bermadzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi atau Hambali,
mungkin bermadzhab Wahabi atau madzhab-madzhab yang lain.
Barangkali betapa mustahil kalau seseorang akan
melakukan shalat harus membuka dalil-dalil
Al Qur’an atau Al Hadits tentang bagaimana cara berniat, bagaimana seharusnya
menghadap qiblat dan lain-lain. Yang praktis atau sangat mungkin dilaksanakan
adalah melaksanakan shalat dengan mengikuti buku atau kitab petunjuk shalat
yang ditulis oleh seseorang yang mampu menyimpulkan dan merumuskan tatacara
pelaksanaan shalat. Kebanyakan penyusun buku petunjuk shalat itupun belum
sampai ke tingkat mujtahid – dia hanya mengikuti pendapat guru-gurunya atau
kiai-kiainya.
Bermadzhab denagn baik adalah sesuatu yang alami,
yang thabi’i, yang wajar dilakukan oleh semua orang. Bermadzhab bukan martabat
yang rendah. Bermadzhab tidak harus selalu dipertentangkan dengan berijtihad.
Dua-dua saling berangkai secara proporsional.
Menurut NU, faham Ahlussunnah Waljamaah tidak
dapat dipisahkan dari haluan bermadzhab, sebagaimana ditegaskan dalam naskah
Khitthah NU butir 3 sebagai berikut :
- 3. Dasar – Dasar Faham Keagamaan Nahdlatul Ulama’ ;
a.
Nahdlatul Ulama
mendasarkan faham keagamaannya kepada ssumber ajaran Islam : Al Qur’an, As
Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyash.
b.
Dalam memahami,
menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, Nahdlatul Ulama’
mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah dan menggunakan jalan pendekatan Al
Madzhabiy yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Manshur
Al Maturidy :
1.
di dalam bidang aqidah,
Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah yang dipelopori oleh Imam
Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al Maturidy.
2.
Di bidang Fiqh, Nahdlatul
Ulama mengikuti jalan pendekatan ( Al Madzhab ) saah satu dari madzhab Imam Abu
Hanifah An Nu’man, Imam Malik Bin Anas, Imam Muhammad Bin Idris Asy Syafi’iy
dan Imam Ahmad Bin Hambal.
3.
Di bidang tashawwuf
mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Baghdadiy dan Imam Al Ghazali serta
Imam-Imam tashawwuf yang lain.
c.
Nahdlatul Ulama mengikuti
pendirian bahwa Islam adalah agama yang
fithri yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh
manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat
menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta
ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan
menghapus nilai—nilai tersebut.
Faham Islam Ahlussunnah Waljamaah, Islam yang
standar yang harus dikembangkan untuk menjadi panutan manusia dimana saja dan
kapan saja. Pintu pengembangan itu adalah Ijtihad yang terkendali dan kendali
itu adalah Haluan Bermadzhab.
Nahdlatul Ulama’ berpendirian bahwa faham
Ahlussunnah Waljamaah harus diterapkan dalam tata kehidupan nyata di masyarakat
dengan serangkaian sikap yang bertumpu pada karakter tawasuth dan i’tidal sebagaimana disebutkan
dalam naskah Khitthah NU butir 4 sebagai berikut :
4. Sikap Kemasyarakatan
Nahdlatul Ulama’ :
Dasar-dasar pendirian faham keagamaan Nahdlatul Ulama’
tersebut menumbuhkan sikap
kemasyarakatan yang bercirikaan kepada ;
a.
Sikap tawasuth dan
i’tidal
Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang
menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama.
Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan
yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta
menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf ( ekstrim ).
b.
Sikap tasamuh
Sikap toleran terhadap perbedaan, baik dalam masalah
keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah
khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan..
c.
Sikap tawazun
Sikap seimbang dalam berkhidmah, menyerasikan kepada
Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya.
Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
d.
Amar ma’ruf nahi munkar.
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna
dan bermanfaat bagi kehidupan bersama,serta menolak dan mencegah semua hal yang
dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.
Sikap tawasuth ini sangat penting bagi Nahdlatul Ulama’. Sikap ini
bersumber dari ajaran Islam dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia
umumnya.
Demikian, semoga bermanfaat dan barokah. Amin .........

.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar