Rabu, 26 Desember 2012

FAHAM AHLUSSUNNAH WALJAMAAH DAN HALUAN BERMADZHAB



FAHAM ISLAM AHLUSSUNNAH WALJAMAAH
DAN HALUAN BERMADZHAB
                                                                             Dikutip Oleh : Zainur romli


Islam adalah agama Allah SWT, yang diwahyukan ( disampaikan sebagai wahyu )
Kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW kemudian diteruskan kepada para sahabat dengan dua perwujudan Al Qur’an dan Al Hadits. Sahabat adalah generasi pertama penganut Islam yang menerima ajaran,bimbingan,dan pengawasan melaksanakan ajaran-ajaran tersebut langsung dari Rasulullah SAW. Pasti,ajaran dan pengalaman Islam pada zaman itu,pada era Rasulullah SAW bersama para shahabat,sebagaimana disebut dalam sebuah hadits :

” Apa yang aku bersama para shahabatku berada di atasnya ”
( atau dengan kata lain : ajaran dan pengamalan Islam pada zaman Rasulullah SAW bersama shahabatnya ) adalah yang paling sempurna. Maa  ana  ’alaihi  wa  ash-habiy  itulah ajaran Assunnah Waljamaah, yang para penganutnya disebut Ahlussunnah  Waljamaah.

            Jelas, bahwa para shahabat adalah Ahlussunnah  Waljamaah. Kemudian, bagaimana kaum muslimin sesudah zaman shahabat yang tidak beerada pada zaman Maa Ana ’Alaihi Wa ash-habiy ?. Mengenai hal ini, kita kembali kepada dasar keyakinan         ( keimanan ) kita bahwa Islam adalah agama yang sempurna, benar dan lengkap. Segala hal diatur oleh Islam, meskipun tidak selalu secararinci dan terlihat masih kaku. Bahkan kesempurnaan Islam terletak pada keluwesannya,kelenturannya mengatur segala sesuatu :
a.       ada yang diatur dengan ketat dan rinci.
b.      Ada yang diatur dengan longgar dan lentur, dengan kadar kelenturan dan kelonggaran yang berbeda.

Umumnya hal-hal yang bersifat ibadah mahdlah ( ritual ) diatur secara ketat dan rinci, sedang hal-hal yang bersifat mu’amalah ( sosial ) diatur secara lentur – sekali lagi dengan kadar keketatan dan kelenturan yang berbeda.

            Islam pada era Rasulullah SAW dan para shahabat, Ana ’Alaihi Wa Ash-habiy itu adalah Islam yang stndar, Islam yang baku. Tetapi karena Islam itu untuk seluruh ummat manusia dan untuk sepanjang zaman, maka yang staandar dan yang baku itu sebagian harus dapat dikembangkan secara terkendali supaya tidak kehilangan standar, dan tidak kehilangan kebakuannya.

            Tentu pengembangan secara terkendali itu sangat tidak mudah, memerlukan persyaratan yang berat, baik mengenai pelaku pengembangannya maupun proses, prosedur dan metode yang digunakan. Pengembangan terkendali itulah yang lazim disebut dengan istilah IJTIHAD, yaitu pengerahan daya fikir untuk menemukan pendapat agama tentang hal-hal baru yang tidak disebut secara jelas/tegas ( sharih ) di dalam Al Qur’an dan Al Hadits, tetapi tetap selalu pada garis ajaran Al Qur’an dan Al Hadits.

            Rasulullah SAW pernah menguji shahabat Mu’adz Bin Jabal RA, ketika akan diutus ke Yaman untuk mengajar ummat Islam disana, sebagai berikut :

-          Berdasar apa ajaran yang akan anda sampaikan  ?
-          Berdasar Kitabullah, jawab shahabat Mu’adz.
-          Kalau anda tidak menemukan dasarnya di dalam Kitabullah  ?
-          Dengan dasar Sunnatu Rasulillah.
-          Kalau anda tidak menemukan dasarnya di Sunnah Rasulillah  ?
-          Saya akan ber IJTIHAD  dengan pikiranku sendiri.

Rasulullah SAW membenarkan jawaban-jawaban shahabat Mu’adz tersebut. Harus kita ingat, bahwa yang dibenarkan berijtihad adalah tokoh setingkat shahabat Mu’adz, tidak sembarang orang. Memang, ijtihad adalah satu-satunya pintu pengembangan ajaran Islam, tetapi tidak semua orang mampu melewatinnya.

            Sejak zaman shahabat sampai tabi’in hingga tabi’ttabi’in banyak muncul tokoh-tokoh yang mampu berijtihad, meskipun tingkat ijtihad mereka berbeda-beda. Ada yang berijtihad mengenai satu dua masalah saja, ada yang mampu berijtihad untuk merinci hasil ijtihad tokoh lain, ada yang yang mampu berijtihad dengan menggunakan metode dan prosedur yang diciptakan oleh mujtahid lain, dan seterusnya.

            Yang tertinggi tingkatnya di antara para mujtahid itu adalah tokoh mujtahid yang mampu berijtihad dengan menggunakan metode dan prosedur yang diciptakan ( dirumuskan ) sendiri. Mujtahid setingkat ini lazim disebut dengan istilah Mujtahid Muthlaq Mustaqil  ( Mujtahid bebas mandiri ). Mujtahid setingkat ini tidak banyak jumlahnya. Yang paling terkenal karena metode ijtihadnya dan hasil-hasilnnya dicatat dengan baik oleh murid dan para pengikutnya adalah para Imam, seperti Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali – meskipun Mujtahid Muthlaq Mustaqil tidak hanya empat imam tersebut. Banyak tokoh-tokoh lain yang setingkat dengan mereka, tetapi tidak sepopuler para imam tersebut, karena metode dan hasil-hasil ijtihadnya tidak se tertib yang empat itu dikarenakan dicatat dengan rapi oleh murid-murid dan para pengikutnya.
           
            Para Mujtahid Muthlaq Mustaqil itulah yang disebut Pendiri Madzhab, yang mana mereka merumuskan metode memahami Al Qur’an dan Al Hadits serta mengambil kesimpulan ( istinbath ) dari Al Qur’an dan Al Hadits. Sebagai perwujudan dari sikap hati-hati ( ikhtiath ), NU memilih salah satu dari empat madzhab yang dibangun oleh empat Imam Madzhab tersebut.

            Bermadzhab berarti mengikuti metode pemahaman terhadap Al Qur’an dan Al Hadits untuk mendapatkan kesimpulan pendapat ( istinbath ) adalah merupakan satu-satunya kendali di dalam pengembangan ajaran Islam yang baku dan standar agar hasil ijtihad tersebut dapat menjadikan Islam sebagai agama untuk seluruh ummat manusia sepanjang zaman, tanpa menyimpang dari garis standar itu.

            Bermadzhab yang semula berarti mengikuti metode ijtihad itu berkembang berarti juga mengikuti hasil-hasil ijtihad tertentu. Maka muncul istilah Bermadzhab Manhaji yang berarti mengikuti metode ijtihad, dan istilah Bermadzhab Qawly dalam arti mengikuti qawl ( pendapat ) atau hasil ijtihad.

            Sesungguhnya setiap orang itu bermadzhab, baik manhajiy maupun qawliy menurut kemampuannya masing-masing. Kalau tidak bermadzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi atau Hambali, mungkin bermadzhab Wahabi atau madzhab-madzhab yang lain.

Barangkali betapa mustahil kalau seseorang akan melakukan shalat harus membuka  dalil-dalil Al Qur’an atau Al Hadits tentang bagaimana cara berniat, bagaimana seharusnya menghadap qiblat dan lain-lain. Yang praktis atau sangat mungkin dilaksanakan adalah melaksanakan shalat dengan mengikuti buku atau kitab petunjuk shalat yang ditulis oleh seseorang yang mampu menyimpulkan dan merumuskan tatacara pelaksanaan shalat. Kebanyakan penyusun buku petunjuk shalat itupun belum sampai ke tingkat mujtahid – dia hanya mengikuti pendapat guru-gurunya atau kiai-kiainya.

Bermadzhab denagn baik adalah sesuatu yang alami, yang thabi’i, yang wajar dilakukan oleh semua orang. Bermadzhab bukan martabat yang rendah. Bermadzhab tidak harus selalu dipertentangkan dengan berijtihad. Dua-dua saling berangkai secara proporsional.

Menurut NU, faham Ahlussunnah Waljamaah tidak dapat dipisahkan dari haluan bermadzhab, sebagaimana ditegaskan dalam naskah Khitthah NU butir 3 sebagai berikut :

  • 3. Dasar – Dasar Faham Keagamaan Nahdlatul Ulama’  ;
a.      Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada ssumber ajaran Islam : Al Qur’an, As Sunnah, Al Ijma’ dan Al Qiyash.
b.      Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber-sumbernya tersebut di atas, Nahdlatul Ulama’ mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah dan menggunakan jalan pendekatan Al Madzhabiy yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al Maturidy  :
1.      di dalam bidang aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah Waljamaah yang dipelopori oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al Maturidy.
2.      Di bidang Fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jalan pendekatan ( Al Madzhab ) saah satu dari madzhab Imam Abu Hanifah An Nu’man, Imam Malik Bin Anas, Imam Muhammad Bin Idris Asy Syafi’iy dan Imam Ahmad Bin Hambal.
3.      Di bidang tashawwuf mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Baghdadiy dan Imam Al Ghazali serta Imam-Imam tashawwuf yang lain.
c.       Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian  bahwa Islam adalah agama yang fithri yang bersifat menyempurnakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri-ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa dan tidak bertujuan menghapus nilai—nilai tersebut.
Faham Islam Ahlussunnah Waljamaah, Islam yang standar yang harus dikembangkan untuk menjadi panutan manusia dimana saja dan kapan saja. Pintu pengembangan itu adalah Ijtihad yang terkendali dan kendali itu adalah Haluan Bermadzhab.

Nahdlatul Ulama’ berpendirian bahwa faham Ahlussunnah Waljamaah harus diterapkan dalam tata kehidupan nyata di masyarakat dengan serangkaian sikap yang bertumpu pada karakter tawasuth dan i’tidal sebagaimana disebutkan dalam naskah Khitthah NU butir 4 sebagai berikut  :

4.  Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama’  :
Dasar-dasar pendirian faham keagamaan Nahdlatul Ulama’ tersebut  menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikaan kepada  ;
a.      Sikap tawasuth dan i’tidal
Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf ( ekstrim ).
b.      Sikap tasamuh
Sikap toleran terhadap perbedaan, baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan..
c.       Sikap tawazun
Sikap seimbang dalam berkhidmah, menyerasikan kepada Allah SWT, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini dan masa mendatang.
d.      Amar ma’ruf nahi munkar.
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama,serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Sikap tawasuth ini sangat penting bagi Nahdlatul Ulama’. Sikap ini bersumber dari ajaran Islam dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia umumnya.

Demikian, semoga bermanfaat dan barokah. Amin .........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar